Refund Policy

Refund Policy

NU Care Lazisnu Kabupaten Sumedang

Refund Policy ini menjelaskan ketentuan pengembalian dana yang berlaku untuk transaksi donasi melalui website resmi NU Care Lazisnu Kabupaten Sumedang. Dengan melakukan donasi di situs ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh kebijakan yang tercantum.

 

1. Karakter Donasi dan Kebijakan Umum
Semua dana yang diberikan melalui website ini bersifat donasi sukarela untuk program zakat, infak, sedekah, wakaf, dan kegiatan sosial lainnya. Donasi bukan transaksi komersial sehingga pada prinsipnya tidak dapat diminta kembali setelah dana disalurkan atau dicatat dalam sistem. Hal ini sesuai dengan ketentuan syariah dan kebijakan organisasi.

 

2. Kondisi yang Dapat Dipertimbangkan untuk Refund
Refund dapat dipertimbangkan dalam situasi khusus berikut.
• Terjadi kesalahan transfer nominal yang dilakukan oleh donatur
• Donatur melakukan transfer ke rekening yang salah akibat kesalahan informasi pada website
• Donasi ganda karena gangguan teknis sistem atau kegagalan jaringan
• Kesalahan input data yang menyebabkan transaksi tidak sesuai dengan tujuan donatur
Pengajuan refund harus disertai bukti transaksi dan keterangan lengkap.

 

3. Prosedur Pengajuan Refund
Untuk mengajukan refund, donatur dapat menghubungi kontak resmi NU Care Lazisnu Kabupaten Sumedang melalui formulir website, email, atau nomor layanan yang tersedia. Prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut.
• Donatur mengirimkan bukti transfer dan alasan pengajuan refund
• Tim verifikasi melakukan pengecekan data donasi
• Jika pengajuan disetujui, refund akan diproses sesuai ketentuan internal
• Proses refund hanya dikirimkan kembali ke rekening asli yang digunakan untuk donasi
Waktu pemrosesan dapat bervariasi sesuai kondisi dan kebijakan lembaga.

 

4. Ketentuan Dana yang Sudah Disalurkan
Apabila dana sudah disalurkan kepada penerima manfaat atau sudah masuk tahap penyaluran yang tidak dapat dibatalkan, refund tidak dapat dilakukan. Hal ini mengacu pada prinsip amanah dan tata kelola dana sosial yang diterapkan NU Care Lazisnu Kabupaten Sumedang.

 

5. Keamanan dan Transparansi
Setiap permohonan refund akan dikelola dengan prosedur yang transparan dan sesuai ketentuan syariah serta peraturan organisasi. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara hati hati agar tidak merugikan donatur maupun penerima manfaat.

 

6. Perubahan Kebijakan Refund
NU Care Lazisnu Kabupaten Sumedang berhak mengubah atau memperbarui kebijakan refund kapan saja. Perubahan akan diumumkan pada halaman ini dan berlaku sejak tanggal pembaruan.